Thursday 2 December 2010

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan PERUBAHANNYA

                                                            PEMBUKAAN

BAHWA sesungguhnya kemerdekaan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas sunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.  
   Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedalam gerbang pintu kemerdekaan Negara indonesia yang merdeka,bersatu ,berdaulat ,adil dan makmur.  
   Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.     kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umu,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bersasarkan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Wednesday 1 December 2010

TATA HUKUM INDONESIA



Tata hukum secara lengkap adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa.
kemudian Tata hukum indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara indonesia.tata hukum juga terdiri atas aturan -aturan hukum yang ditata dan aturan tersebut antara satu sasma lainnya saling berhubungan dan menentukan.
-ius costitutum adalah tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan dinegara tertentu(hukum positif)
-ius costituendum adalah tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
ius costuendum dapat diganti dengan ius costitutum dan ius costitutum dapat diganti dengan ius costitutun yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarkat yang senantiasa berkembang. dan ius costitutum yang tidak berlaku tersebut menjadi kajian sejarah hukum.


-asas lex superiori derogat lege imperiori bahwa ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi
-asas lex posteriori derogat lege priori bahwa ketentuan yang baru dapat mengesampingkan ketentuan yang lama
-asa lex spesialis derogat lege generalis bahwa ketentuan yang khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang umum


kemudian suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat,dengan demikian tata hukum tersebut disebut dengan tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.

Blogger templates made by AllBlogTools.com