Tuesday 30 November 2010

Hukum Harta Kekayaan

hukum harta kekayaan adalah peraturan peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya

hukum harta kekayaan meliputi dua lapagan
a. hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya.
b. hukum perikatan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihakyang satu berhak atas suatu prestasi tertentu sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. conto prestasi jual beli rumah
benda : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum
benda menurut kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik)
a. Benda tetap :benda yang karena sifatnya,tujuan nya atau karena penetapan perundang-undangan yang dinayatakan sebagai benda tidak bergerak(tanah ,bangunan ,tanaman : karena sifatnya : mesin-mesin ,pabrik : karena tujuannya :hak guna usaha hak guna bangunan dan hak hipotek :karena penetapan undang - undang

benda bergerak
Yaitu benda-benda karena sifat atau penetapan undang-undang dianggap benda bergerak(perkakas, kendaraan,binatang = karena sifatnya hak terhadap surat berharga = karena penetapan undang-undang)

Benda dapat dibedakan lagi menjadi dua
a.Benda berwujud (barang-barang yang dapat dilihat oleh panca indra)
b.Benda tidak berwujud(macam-macam hak)

Dalam hukum perikatan sebagai objek perikatan adalah prestasi. ada tiga macam bentuk prestasi
a. prestasi untuk memberi sesuatu misalnya membayar barang atau membayar harga
b. Prestasi untuk berbuat sesuatu misalnya memperbaiki barang rusak
c Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu misalnya tidak menggunakan merek dagang terteuntu

Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi yang bersangkutan telah cedera janji(wanprestasi) sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi, ia harus lebih dahulu diperingatkan atau dilakukan somasi(teguran)

Perikatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam
a. Perikatan sipil : perikatan apabila tidak dipenuhi maka dapat dilakukan gugatan
b. Perikatan wajar: perikatan yang tidak mempunyai tagihan tetapi apabila sudah dibayar dapat diminta kembali(utang perjudian)
2 a. Perikatan yang dapat dibagi : Perikatan yang dapat dibagi - bagi pemenuhannya(perjanjian kerja harian)
b.Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi: Perikatan yang tidak dapat dibagi -bagi pemenuhan Prestasinya(Perjanjian untuk rekaman lagu tertentu)
3.Perikatan pokok :Perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada perikatan yang lain(Perjanjian jual-beli/sewa menyewa)
Perikatan tambahan : Perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan yang lainnya(Perjanjian gadai ,hipotek)

4. Perikatan murni :Perikatan yang prestasinya harus dipenuhi seketika itu juga
Perikatan bersyarat :Perikatan yang pemenuhannya oleh debitor digantungkan pada suatu syarat tertentu (Pinjam uang baru akan dibayar kalau penjualan barang dan si debitor laku)
5.Perikatan spesipik :perikatan yang prestasinya ditetapkan secara khusus (Pinjam uang sebagai pembayarannya adalah tenaga kerja si debitor)
Perikatan genetik:perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
perikatan berakhir dengan beberapa cara ,yaitu:
1.Dengan pembayaran (kalau perikatan itu jaual beli)
2.Dengan pembaruan utanh
3.Dengan pembebasan utang
4.Dengan pembatalan
5.Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan
6.Dengan telah lewat wakrunya(kadaluarsa)

Sumer-sumber hukum perikatan
a,perjanjian
b,Undang-undang

Hukum perikatan yang bersumberdan perjajnjian misalnya:
.Jual beli
.Tukar menukar
.pinjam pakai
.sewa menyewa
.Penitipan
.Perjanjian kerja

Hukum perikatan yang bersumber dan undang-undang, misalnya
.Perikatan yang terjadi karena undang-undang (hak servituut,wajib nafkah)
.Perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan manusia(Zakwerneming, yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki, tindakan melanggar, hukum yang diatur dalam pasal 1365 kuhperdata)

0 comments:

Blogger templates made by AllBlogTools.com