Wednesday 1 December 2010

TATA HUKUM INDONESIA



Tata hukum secara lengkap adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa.
kemudian Tata hukum indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara indonesia.tata hukum juga terdiri atas aturan -aturan hukum yang ditata dan aturan tersebut antara satu sasma lainnya saling berhubungan dan menentukan.
-ius costitutum adalah tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan dinegara tertentu(hukum positif)
-ius costituendum adalah tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
ius costuendum dapat diganti dengan ius costitutum dan ius costitutum dapat diganti dengan ius costitutun yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarkat yang senantiasa berkembang. dan ius costitutum yang tidak berlaku tersebut menjadi kajian sejarah hukum.


-asas lex superiori derogat lege imperiori bahwa ketentuan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi
-asas lex posteriori derogat lege priori bahwa ketentuan yang baru dapat mengesampingkan ketentuan yang lama
-asa lex spesialis derogat lege generalis bahwa ketentuan yang khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang umum


kemudian suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat,dengan demikian tata hukum tersebut disebut dengan tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.

0 comments:

Blogger templates made by AllBlogTools.com