Thursday 2 December 2010

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan PERUBAHANNYA

                                                            PEMBUKAAN

BAHWA sesungguhnya kemerdekaan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas sunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.  
   Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedalam gerbang pintu kemerdekaan Negara indonesia yang merdeka,bersatu ,berdaulat ,adil dan makmur.  
   Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.     kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umu,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan bersasarkan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

0 comments:

Blogger templates made by AllBlogTools.com